Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tidak jadi lembaga partisan, dengan memunculkan wacana penundaan Pemilu ataupun Pilkada.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
Penegasan itu disampaikan peneliti ahli utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Siti Zuhro, dalam diskusi bertajuk "Polemik Penundaan Pilkada 2024", di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
“Janganlah menjadi institusi stakeholder terkait Pemilu yang partisan, jangan,” tegas nya.
Menurutnya, jika KPU dan Bawaslu bermain-main dengan Pemilu dengan menjadi endorse kelompok tertentu, jejak digital tidak akan hilang.
“Panjang atau pendek pasti ketahuan, ini eranya digital, siapapun bermain, gampang sekali dikejar jejak digitalnya,” tuturnya.
Dia pun meminta agar penyelenggara Pemilu tidak membuka wacana yang berpotensi menimbulkan gaduh di tengah masyarakat.
“Kita putus mata rantai praktik yang distortif itu, kita gantikan dengan praktek yang lebih transparan dan lebih bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.