Kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November tahun ini akan dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk itu, disiapkan alat kerja pengawasan untuk pengawas di seluruh Indonesia.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, penyusunan alat kerja dilakukan pihaknya supaya mempermudah kerja pengawas di seluruh wilayah.
“Dengan mengetahui hal itu, maka pengawas akan bisa melakukan pencegahan sedini mungkin,” ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6).
Koodinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI itu menjelaskan, alat kerja pengawasan kampanye juga memungkinkan menyusun indikator-indikator dalam bentuk pertanyaan, agar dapat mengidentifikasi bentuk pelanggaran.
“Selain dapat mencegah, dengan alat kerja tersebut pengawas Pemilu juga akan dengan tepat melakukan penindakan. Karena diberi rujukan norma atau pasal apa saja yang dilanggar,” tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu berharap alat kerja pengawasan yang disusun dibuat sesederhana mungkin, agar tidak membebani pengawas Pemilu dalam bekerja.