Dibulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah, bagi ASN yang beragama Islam hari Senin s.d Jumat untuk memakai pakaian muslim/muslima waktu istirahat hendaknya melaksanakan sholat dzuhur berjamaah sedangkan apel pagi dan sore ditiadakan.
- Gubernur Banten Sambut Suku Badui dalam Acara, Ribuan Warga Kanekes Hadir
- Layanan Sedot Tinja Gratis di Tangerang Melalui Bolang, Bikin Warga Semringah
- Acara May Day di Cikande Bawa Duka, Sales Yakult di Serang Kehilangan Motor saat Berjualan
Baca Juga
Jam kerja efektif di bulan puasa 32,5 Jam perminggu.
- Hari Senin s.d Kamis : Jam 08.00 Wib s.d.
jam 15.00 Wib, waktu istirahat jam 12.00 Wib s.d 12.30 Wib.
- hari Jumat : Jam 08.00 Wib s.d 15.30 Wib dan waktu istirahat jam 11.30 Wib s.d 12.30 Wib.
Sebelumnya, Bupati Seluma mengeluarkan :
Surat Edaran tanggal 30 Maret nomor : 003/B2/ORGANISASI/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Bupati Seluma Erwin Octavian melalui Kabag Organisasi Hengky Pratama membenarkan
"Iya selama bulan puasa untuk seluruh ASN dan Staf Kontrak memakai baju muslim, untuk yang beragama non muslim bisa memakai baju bebas pantas dan menyesuaikan," kata Hengki saat di konfirmasi RMOLBengkulu, Kamis (03/31). [A.MUKHTIAR]