Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ketua KPK Beber Ini

ilustrasi - Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
ilustrasi - Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024).


Meski banyak tudingan bahwa status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan politisasi, tetapi Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP tersebut.

"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, Setyo Budiyanto pun menepis tudingan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto adalah upaya untuk mengganggu Kongres PDIP yang dilaksanakan pada 2025.

"Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu? Selama ini ya kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," jelasnya.

Menurut Setyo Budiyanto, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan proses ekspos kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK dan deputi KPK.

"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," ungkap Setyo Budiyanto.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Setyo Budiyanto menyebutkan, bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," beber Setyo Budiyanto.

Perlu diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ant)