Salah Kalimat, Istana: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tidak Dapat Diproses

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Surat permohonan pengunduran diri yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak dapat diproses lebih lanjut. Sebab ada kesalahan kalimat dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.


Hal itu disampaikan langsung Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan perkembangan surat permohonan Firli kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 18 Desember 2024.

Ari mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti.

"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).

Ari menjelaskan, pernyataan berhenti, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK.

"Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya," pungkas Ari.

Dalam Pasal 32 Ayat 1 UU 19/2019 tentang KPK berbunyi "Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. b. berakhir masa jabatannya; c. melakukan perbuatan tercela; d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; f. mengundurkan diri; atau g. dikenai sanksi berdasarkan UU ini".

Selanjutnya Pasal 32 Ayat 2 berbunyi "Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya".

Kemudian Pasal 32 Ayat 3 berbunyi "Pimpinan KPK yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik"

Lalu Pasal 32 Ayat 4 berbunyi "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden".

Firli secara resmi mengumumkan ke publik terkait pengunduran dirinya usai bertemu dengan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan beberapa anggota Dewas KPK lainnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (21/12).

Dalam surat pengunduran diri yang dikirim ke Presiden Jokowi, Firli menjelaskan bahwa dirinya mengakhiri tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023.

Artinya, Firli tidak ingin memperpanjang masa jabatannya hingga setahun ke depan sampai 20 Desember 2024 sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Firli beralasan, pengunduran diri tersebut demi menjaga stabilitas nasional dan kepentingan umum. Bahkan, Firli ingin Pilpres 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.