Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan pada 2017 World Bank merilis bahwa ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Padahal katanya, SiskoP2MI kurang lebih hanya 4,7 juta orang.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
Menanggapi temuan itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta BP2MI melakukan audit investigasi untuk mencari tahu mengapa ada 4 juta lebih buruh migran bisa illegal.
Pria yang yang juga Presiden KSPI ini menegaskan bahwa BP2MI harus bertanggung jawab, atas banyaknya kasus meninggal dunia.
Said Iqbal mencatat, pada 1 tahun saja, mayat yang pulang karena TPPO itu mencapai 1.900 orang lebih. Misalnya, di NTT hingga bulan Mei itu sejak Januari sampai Mei angka kematian mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak agar dibentuk tim investigasi forensik," ujar Said Iqbal.
Sementara itu, untuk pencegahan, Partai Buruh dan KSPI meminta dilakukan sertifikasi kepada agen penyalur buruh migran Indonesia, yang dikeluarkan oleh lembaga independen.
"Agen penyalur tersebut, kalau tidak ada sertifikasi, dilarang memberangkatkan buruh migran. Khususnya agen penyalur buruh migran Indonesia ke negara tujuan Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, dan Hongkong," tegasnya.
Selain itu, Said mengusulkan untuk membentuk LBH untuk melakukan advokasi buruh migran Indonesia. Baik yang legal maupun illegal.