Rugikan Negara Rp 69,1 Miliar Bangun Kampus IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Didakwa

Gedung KPK/Net
Gedung KPK/Net

Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.


Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Dalam surat dakwaan, Dudy Jocom selaku Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri tahun 2010-2015 bersama-sama dengan beberapa orang lainnya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 69.105.861.315,5 (Rp 69,1 miliar).

Yakni Dudy Jocom bersama Budi Rachmat Kurniawan selaku General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), serta Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I Gedung PT Waskita Karya (Persero) melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Selain itu, terdakwa Dody selaku PPK juga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang. Termasuk menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.125.000.000," kata Jaksa KPK.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain, yaitu Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp474 juta, Hendra sebesar Rp 1 miliar, Sri Landiyati selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Kemendagri sebesar Rp 200 juta, Mohamad Rizal selaku Bagian Keuangan Kemendagri sebesar Rp 10 juta.

Selanjutnya, memperkaya Sutidjan selaku pemasaran PT Hutama Karya sebesar Rp 500 juta, Chaerul selaku Bagian Keuangan Kemendagri sebesar Rp 30 juta, Torret Koesbiantoro selaku Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering sebesar Rp 275 juta, dan Djoko Santoso selaku Konsultan Manajemen Konstruksi PT Artefak Arkindo sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, terdakwa Dudy Jocom juga disebut memperkaya korporasi, yakni PT Hutama Karya sebesar Rp 18.770.329.098 (Rp18,7 miliar), PT Adhi Karya sebesar Rp 15.824.384.767,24 (Rp15,8 miliar), PT Waskita Karya sebesar Rp 26.667.071.208,84 (Rp26,6 miliar), PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 (Rp80 juta), CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 69.502.723 (Rp 69,5 juta), dan CV Animha Bangun Sentosa sebesar Rp 31.327.807 (Rp 31,3 juta).

Perbuatan Dudy Jocom tersebut diduga merugikan keuangan negara, yakni sebesar Rp 22.109.329.098,42 (Rp22,1 miliar). Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kemendagri TA 2011.

Juga merugikan keuangan negara sebesar Rp 19.749.384.767,24 (Rp 19,7 miliar), sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.

Kemudian, merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84 (Rp27,4 miliar), sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko, dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp 69.105.861.315,5," pungkas Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, terdakwa Dudy Jocom didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.