Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu lakukan konferensi pers beberapa pengungkapan kasus. Salah satunya kasus yang melibatkan tersangka RR (24) warga Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.
- Temuan KTP-el Rusak Di Bogor Bukan Alat Bukti Milik KPK
- Rugikan Ratusan Korban, Pelaku Travel Umrah Palsu Tertunduk Lesu Saat Ditangkap
- Kejari Mukomuko Dan Inspektorat Jalin Kesepakatan Bersama
Baca Juga
Ia dibekuk anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan saat asik nongkrong di pantai pasar bawah, Senin (25/09) lalu.
Tersangka RR ditangkap karena sudah satu tahun lebih menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres BS dalam kasus Curanmor.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, kejadian aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 20 Januari 2022 yang lalu dengan korban Dewa (29), buruh harian lepas yang ber alamat di Jl. Letnan Tukiran Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.
Ia ditangkap di teras rumah Jalan Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh tersangka bersama temannya.
“RR ini sudah satu tahun lebih jadi DPO. Setelah tahu dia sedang berada di kawasan pantai Pasar Bawah anggota kami langsung ke sana dan berhasil ditangkap,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pada saat pelaku mengambil motor yang terparkir di teras depan rumah. Motor tersebut dalam keadaan tidak dikunci stang.
Untuk tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP “ Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
- Utang Bank Hingga Hobi Sabung Ayam, Oknum ASN Ini Nekat Jadi Otak Pencurian Motor
- HMI Tuntut Keadilan 7 Rekannya Yang Digebuk Polisi
- Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu