Polsek Semidang Alas gelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan dengan korban Sugiharto (27) warga Desa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Sedangkan terduga tersangka, yakni Dermansyah (29) yang merupakan Kakak kandungn korban sendiri.
- Ternyata Saldo Rekening Giro Anak Akidi Tio Tidak Sampai Rp 2 T
- Diduga Gara-gara Tolak Beri Rokok Dan Uang Alasan Bocah SMP Dianiaya
- Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas KONI Ke Polda Bengkulu
Baca Juga
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Seluma dengan menghadirkan terduga tersangka dan kedua saksi. Saksi pertama merupakan istri terduga tersangka sendiri. Sedangkan, saksi kedua ibu kandung terduga tersangka untuk korban diperankan anggota dari kepolisian.
"Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi, ada 21 adegan yang diperagakan tadi," ujar Kapolsek, Ipda Gema Pipi Arizon, Rabu (2/8).
Adegan yang diperagaakan, kata Kapolsek yakni dimulai dari adegan kejadian dalam rumah kemudian adegan di luar rumah dan selanjutnya terduga tersangka meninggalkan rumah.
Pembunuhan ini berawal dari cekcok antara terduga tersangka dengan istrinya dan kebetulan rumah terduga tersangka dengan korban berbatasan langsung, kemudian mendengar ada keributan korban langsung melerai, karena lagi emosi terduga tersangka langsung memukul korban dan saat itu terduga tersangka lagi memegang sebuah pisau dan langsung menusuk korban.
"Untuk pasal yang dikenakan, pasal pembunuhan yakni pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Wartini (56) selaku Ibu kandung terduga tersangka dan korban yang juga sekaligus sebagai saksi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memberikan keringanan hukuman terhadap terduga tersangka.
"Anak saya tinggal dua yang laki-laki, sudah meninggal satu, tolong ringankan hukumannya, saya sudah memaafkan kesalahannya," kata Wartini.
- Yusril: BLBI Perkara Perdata
- Kacab Koperasi BMT Putri Hijau Gelapkan Rp 2.7 M, Bos Lampung Diburu Polisi
- Sidang PT SIL dkk Ditunda, Ada 28 Tergugat Termasuk Bupati Lebong