Kasasi Ditolak, Selebgram Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi

Lina Mukherjee saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang/RMOLSumsel.id
Lina Mukherjee saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang/RMOLSumsel.id

Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee atas kasus pembuatan konten makan kulit babi yang viral di media sosial.


Sehingga, Lina pun kini tetap harus menjalani proses hukuman berupa kurungan penjara selama dua tahun sesuai vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada September 2023 lalu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bahwa mereka telah menerima putusan Kasasi tersebut.

"Dalam putusan kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan," kata Vanny, Jumat (15/3).

Setelah diberikan waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

"Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi," kata Vanny.

Lina Mukherjee juga sebelumnya mengajukan upaya hukum Banding usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Namun, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi dengan membaca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.