Seorang pria berinisial YP (31) warga Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten, Lebong. ditetapkan tersangka setelah menganiaya kakak iparnya berinisial NM.
- Rizal Wajo Diduga Berbohong Soal Laporan Ke KPK dan Polda
- Rugikan Ratusan Korban, Pelaku Travel Umrah Palsu Tertunduk Lesu Saat Ditangkap
- 2 Kali Diperiksa, Ketua KPK Meminta Segera Terbitkan Kepastian Hukum
Baca Juga
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/11) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di area perkebunan yang berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan informasi tersebut.
Dia menjelaskan, mengutip keterangan pelapor peristiwa itu terjadi usai saksi mendengar teriakan korban meminta tolong. Setiba di lokasi suara itu, ia melihat tersangka sedang merendam dan memukul korban.
Beruntung, saat itu saksi berhasil melerai amukan tersangka tersebut. Kemudian, saksi membawa korban kerumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Tidak terima dianiaya, sang adik ipar (tersangka,red) dilaporkan korban ke Mapolres Lebong. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan memburu tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-Saksi, pada Selasa (28/11) anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Kalau motifnya, tersangka tersinggung dengan ocehan kakak iparnya (korban, red) yang kasar 'kacuk klawai ko',” terangnya.
Di sisi lain, antara pelaku dan korban masih ada hubungan. pelaku baru menikah setahun lebih dengan adik kandung korban.
Namun atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan. "Adapun barang bukti yang kita amankan adalah hasil visum etrefertum," tuturnya.
- Susul Mufron, Berkas Tersangka Wawan Dinyatakan P21
- Pengamanan Terdakwa Penipuan Tes Polisi Bripda Sigit Terkesan Istimewa, Kejati: Tidak Ada Istimewa
- Pimpinan Ormas Katolik Mengecam Aksi Kejahatan Terorisme!