Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, memastikan 13 desa sudah mendapatkan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II atau dua.
- Hadiri Musda, Bupati Ajak Kahmi Berkontribusi Bersama Membangun Lebong
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Pemeriksaan Difokuskan Pada SPJ Kades
Baca Juga
Kadis PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menyebutkan, ketiga belas desa yang sudah mendapatkan rekom, yakni Desa Lemeu, Sebelat, Kota Baru, Garut, Tabeak Blau II, Sukau Datang I, Danau Liang, Ladang Palembang, Karang Anyar, Lokasari, Gandung Baru, Ujung Tanjung III, dan Desa Lebong Tambang.
"Jadi, ada 13 desa sudah menyelesaikan proses di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)," ujar Reko, Jum'at (3/9).
Dia menambahkan, untuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyerapan kegiatan ADD dan DD Tahap Pertama Tahun Anggaran 2021 sebesar 40 persen tergantung unsur tripika yang terdiri dari Camat, Polsek, dan Koramil di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan monev tersebut, lanjut dia, dilakukan dengan mengecek langsung pembangunan fisik sekaligus memeriksa ketertiban administrasi yang dilaksanakan aparat desa.
Selain itu, Monitoring dan evaluasi tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan pekon agar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Ya, pembinaan yang dilakukan juga menjadi salah satu rangkaian kegiatan monitoring, harapan kami aparatur dalam menjalankan tupoksinya. Selain itu terkait dengan program DD, kecamatan memiliki peran terhadap pemerintah mulai dari pembinaan, koordinasi, fasilitasi, serta pengawasan,” demikian Reko.
- Tiga Desa Gelar Pilkades Antar Waktu Melalui Musdes
- Tinggal 1.063 Warga Belum Perekaman KTP-el
- Adminduk Tubei Tak Perlu Ditarik, Tinggal Tunggu Revisi Permendagri