HH (18), warga Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, kini menyesal. Perbuatan HH tiga kali menyetubuhi seorang gadis berusia 14 tahun berujung ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
- Sisa Anggaran TPP ASN Pemkab Lebong Rp 12 Miliar
- Jelang Lebaran, Ada Posko Pengaduan THR
- 24 KPM Desa Penum Terima BLT, Pemdes Tetapkan Titik Nol
Baca Juga
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lebong, setelah kakek korban menceritakan kabar dari mulut ke mulut tetangga.
Selama tiga kali itu, si gadis mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan HH di kediamannya. Tentu saja orang tua korban tak terima. Mereka lantas melapor ke polisi.
Berbekal laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, penyidik pun berhasil menangkap HH kemarin (25/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tersangka dan korban ini berpacaran. Korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan iming-iming tersangka HH akan bertanggung jawab dan memberikan uang Rp 50 ribu," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan Ps. Kanit PPA Bripka Rangga Askar DP SH.
Selain menangkap tersangka HH, ujar Rangga, penyidik juga mengamakan beberapa barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat persetubuhan terjadi.
Diantaranya, 1 lembar baju korban berwarna hijau, 1 lembar celana dalam korban warna coklat, 1 lembar BH warna biru, dan hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," demikian Rangga.
- Cegah Penyimpangan, Kejari Siapkan Jabinsa Untuk Seluruh Kades di Lebong
- Setahun Lebih, Belasan Peserta Tunggu Kejelasan Program Magang Ke Jepang
- Dewan Minta Pemda Serius Tangani Pengembalian Lahan 30 Persen