Inspekorat Daerah Kabupaten Lebong, terus melakukan audit reguler surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama sebesar 40 persen.
- Rawan Longsor Dan Banjir, Lebong Kini Miliki TRC PDB
- Juric Wajib Redam "Dinamit"
- Laksanakan Titik Nol, Desa Penum Gelontorkan Dana Lebih Rp 157 Juta
Baca Juga
Sasaran audit menyasar 30 Kepala Desa di 12 kecamatan Kabupaten Lebong. Audit dilakukan langsung oleh 3 tim Inspektur Pembantu (Irban).
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra mengungkapkan, 30 desa tengah dilakukan pemeriksaan SPJ yang bersumber dari dana desa. Menurutnya, pembinaaan dana desa secara reguler.
"Pemeriksaan difokuskan pada SPJ. Kalau fisik baru melihat secara kasat mata, atau melihat panjang dan tinggi sesuai RAB," ujarnya, Rabu (29/11).
Pembinaan reguler atau audit dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat. Audit dilaksanakan sejak tanggal 17 September sampai 17 Oktober 2021, selanjutnya tim turun di lapangan mengecek kebenaran data yang diambil.
"Kita juga minta dilakukan pemeriksaan 8 persen dan BUMDes tahun anggaran 2021 di 30 desa," demikian Jauhari Chandra.
- Anggaran TPP ASN Sudah Siap, OPD Bisa Ajukan Pencairan Awal Juli
- Sudah Pindah Tugas Ke Provinsi, Dua Kabag Masih Terima Gaji Dan TPP Dari Lebong
- Lebong Terima Tambahan 1.750 Dosis Vaksin