Rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan disalurkan pada bulan Maret mendatang.
- Jaga Netralitas Aparatur Pemerintah Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Penyuluh Hukum
- Kementan Dorong Pertanian Modern
- Apresiasi Pengabdian & Dedikasi Purna Bakti, Santosa: Mereka Patut Menjadi Teladan Kemenkumham Bengkulu
Baca Juga
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyatakan, pihaknya telah menerima konfirmasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu terkait hal ini.
Menurutnya, gaji PNS dengan kenaikan sebesar 8 persen, yang disahkan oleh Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar Rancangan APBN 2024 pada bulan Agustus 2023, akan dicairkan pada bulan Maret tahun ini.
Tidak hanya kenaikan gaji, Presiden Jokowi juga telah menjamin peningkatan tunjangan pensiunan sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Meskipun rapel kenaikan gaji PNS belum dibayarkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk belanja pegawai pada awal tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa belanja pemerintah pusat mencapai Rp96,4 triliun dari total anggaran belanja negara sebesar Rp184,2 triliun.
Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah mengeluarkan dana sebesar Rp15,3 triliun untuk belanja pegawai pada bulan Januari 2024.
Menurut Menteri Keuangan, pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan bulan Januari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp12,1 triliun.
Untuk gaji dan tunjangan, telah dialokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun, meningkat dari Rp9,8 triliun pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, untuk tunjangan kinerja (tukin) dan honorarium lembur, telah dialokasikan dana sebesar Rp5 triliun, lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp2,3 triliun.
- Dolar Tembus Rp 15 Ribu, Pemerintah Jatuh
- Ahok Disarankan Kirim Warga Kalijodo Ke Daerah Transmigran
- Oknum Dosen USU Ditangkap Karena Status Facebook