Oknum Dosen USU Ditangkap Karena Status Facebook

RMOLBengkulu. Personil Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut menangkan oknum PNS bernama Himma Dewiana Lubis yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan berkaitan dengan postingan pada akun facebook milik Himma yang dianggap berisi ujaran kebencian.


RMOLBengkulu. Personil Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut menangkan oknum PNS bernama Himma Dewiana Lubis yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan berkaitan dengan postingan pada akun facebook milik Himma yang dianggap berisi ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa Himma ditangkap oleh Direktorat Krimsus (Dirkrimsus) Subdit Cybercrime Polda Sumateta Utara (Sumut) dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, pada Sabtu (19/5).

"Himma ditangkap karena dua postingan di akun facebook miliknya memuat ujaran kebencian. Pada salah satu postinganngannya pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di Surabaya, Himma memosting sebuah tulisan 'skenario pengalihan yang sempurna...#2019gantipresiden'. Postingan ini diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa bom tersebut sehingga sangat berpotensi memicu kebencian diantara sesama.

"Kita tentu masih bisa membayangkan betapa terpukulnya keluarga-keluarga korban yang saat ini masih berduka. Masyarakat jangan terllau mudah menyampaikan berita yang membuat resah," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5).

Dalam pemeriksaan menurut Tatan, motif tujuan Himma Dewiyana menuliskan postingan tersebut lantaran terbawa suasana dan emosi dengan maraknya perang tagar: #2019GantiPresiden. Disamping juga, Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua harga barang kebutuhan naik dan hal itu dinilai tidak sesuai janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.

"Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya," ungkap Tatan.

Tatan menuturkan bahwa saat ini penyidik telah memeriksa Himma dan beberapa orang saksi. Penyidik juga telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud. dikutip RMOLSumut. [ogi]