Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi mengajukan gugatan praperadilan.
- Covid-19 Tembus 800 Kasus Sehari, Ini Kata Ketua Satgas IDI Soal Omicron
- Wow, Pemprov Gelontorkan Bantuan Pembangunan Masjid di Rejang Lebong Hampir 1 Miliar
- Sesumatera, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja Bagi Jabatan Fungsional
Baca Juga
Gugatan yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, itu ditujukan kepada KPK, yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (23/4), sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo melawan KPK bakal digelar pada Senin 6 Mei 2024.
Seperti diketahui, dugaan korupsi di Sidoarjo dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4) lalu. KPK menangkap belasan orang termasuk keluarga Gus Muhdlor.
Tak lama setelah itu, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, setelah menggelar ekspose atau gelar perkara.
Gus Muhdlor sendiri mangkir dari pemeriksaan KPK, Jumat (19/4), dengan alasan sakit.
- Tim Pencarian Temukan KM Sinar Bangun Di Kedalaman 450 Meter
- Giliran Keluarga Besar Alumni IMM Minta Maaf Ke Mentan Amran
- Polri: Kalau Ada Yang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Ya Silahkan