Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari sisi politik hukum kebijakan, kurang berpihak kepada daerah. Sebab, kewenangannya berada di pemerintah pusat. Hal ini dianggap akan mempersulit kepala daerah dalam melakukan pencitraan untuk menggalang dukungan publik.
- Jadi Tempat Mangkal, Lurah Minta Dewan Perjuangkan Penerangan PAC
- Hari Raya Idul Adha, Caleg PAN Bengkulu DPR RI Trisna Anggraini Berkurban Di Benteng
- Ini Alasan Bakhsir Daftar Caleg Ke Hanura
Baca Juga
“Tentu ini akan berakibat terhadap menurunnya tingkat popularitas kepala daerah yang seringkali melakukan aksi di medsos untuk menggalang dukungan publik,” ujar Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/7).
Saiful mencontohkan kepala daerah yang kerap kali beraksi di media sosial. Yaitu, Ganjar Pranowo yang merupakan Gubernur Jawa Tengah.
“Dengan adanya PPKM Darurat, maka tentu kepala daerah seperti Ganjar misalnya akan semakin terpuruk, karena ia tidak akan lebih leluasa untuk mencitrakan dirinya di medsos,” kata Saiful.
Apalagi, kebijakan yang terpusat itu juga diikuti oleh adanya ancaman pemberhentian kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.
“Untuk itu, menurut saya PPKM Darurat ini semakin mempersempit peran kepala daerah, apalagi mereka yang sering genit menggunakan medsos sebagai sarana penggalangan dukungan publik,” pungkas Saiful.
- DKPP Beri Sanksi 36 Orang Penyelenggara Pemilu
- PKB dan Gerindra Yakin KKIR Tak Akan Bubar
- Sandiaga Jadi Plt Gubernur DKI Di Hari Pertama Ramadhan