Di tengah meningkatnya kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan untuk terapi Covid-19 diduga ada oknum yang menimbun stok dan menaikkan harga di luar aturan untuk mencari keuntungan.
- Kemenkuham Bengkulu Dorong Produk RL Terdaftar Sebagai KI
- Di Media Asing, Kasus Kasus Covid-19 Diklaim Lebih Parah Dari India
- Ingat! Bercanda Soal Bom Bisa Penjara Delapan Tahun
Baca Juga
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi sepakat dengan usulan agar ada tim khusus dari Polri untuk menindak tegas produsen obat yang 'bermain' di masa pandemi.
“Ya bagus juga (dibentuk tim khusus) untuk melihat apakah kelangkaan itu murni persoalan teknis atau ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan berlipat,” tegas Achmad Baidowi dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/7).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan, tindakan tegas perlu dilakukan bagi para pelaku yang memanfaatkan momentum melonjaknya kasus Covid-19 dengan meraup keuntungan.
“Karena kalau kenaikan harga tersebut akibat kelangkaan yang disengaja atau tidak, tentu perlu ditindak tegas. Pihak-pihak yang menjadikan pandemi sebagai ladang mengeruk keuntungan yang tidak wajar harus ditindak,” katanya.
Kelangkaan obat-obatan dan alat kesehatan yang belakangan terjadi juga telah disikapi pemerintah.
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengingatkan, para produsen atau penjual obat-obatan yang menaikkan harga akan dikenakan sanksi tegas.
“Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Jodi Mahardi.
- Fraksi DPR RI PKS Seru Dunia Internasional Hentikan Aksi Militer Israel Di Palestina
- Box Container Tak Diperlukan Lagi, KPU Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
- Optimis Raih WBK, Rutan Bengkulu Gelar Deklarasi Janji Kinerja 2024