RMOLBengkulu.Jajaran Korps Bhayangkara dipastikan netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
- Penetapan Harga Sawit Diundur, Kadin Bengkulu: Harga Harus Sesuai Aturan dan Cangkang Harus Masuk Dalam Penetapan Harga
- KPU Sumsel Tunda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih
- Oknum Dosen USU Ditangkap Karena Status Facebook
Baca Juga
RMOLBengkulu. Jajaran Korps Bhayangkara dipastikan netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Hal itu ditegaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (9/9).
"Bahwasanya dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam aturan," terang Awi.
Aturan yang mengharuskan Polri netral dalam kontestasi politik yakni, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara
a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Lalu, Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28:
a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis;
b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian, UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana
a. Pasal 7 Huruf t mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon;
b. Pasal 70 Ayat (1) dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan anggota Polri.
Selanjutnya, UU 8/2015 tentang Pilgub/Bupati dan Walikota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon. Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)
a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;
b. Pasal 12 tentang Larangan :
1) Menjadi anggota/pengurus parpol;
2) Gunakan hak pilih dan dipilih;
3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Dan, SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu Dan Pemilukada. [tmc]
- Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak Lapas Curup
- Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot, Ini Penjelasan Kompolnas
- Edaran Baru, Mendagri Minta Pemda Percepat Vaksinasi Dan Efektifkan PPKM