KPU Sumsel Tunda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menunda penetapan gubernur-wakil gubernur Sumsel terpilih lantaran adanya gugatan yang diajukan salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menunda penetapan gubernur-wakil gubernur Sumsel terpilih lantaran adanya gugatan yang diajukan salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Sumsel, A Naafi mengatakan, penetapan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel sedianya ditetapkan tiga hari setelah proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Sumsel atau tepatnya hari ini, Rabu (11/7).

Naafi mengatakan, KPU Sumsel menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan  pasangan calon ataupun tim kuasa hukum dalam hal menuntut adanya dugaan pelanggaran dalam proses tahapan pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018.

Jadi kita hormati upaya-upaya hukum itu,” ujarnya.

Saat ini kata Naafi pihaknya tengah menyiapkan argumentasi-argumentasi hukum  menyangkut fakta-fakta yang sudah ditemukan dan diklarifikasi pihaknya terhadap permasalahan yang dipersoalkan pasangan calon. Misalnya persoalan DPT Pilgub Sumsel di Palembang yang dipersoalkan paslon nomor 4.

Jadi kita sudah klarifikasi KPU Palembang dan jajarannya menyangkut kepada hal-hal yang dikeluhkan paslon, terkait tidak diperolehnya DPT pada saat pemungutan suara 27 Juni. Ini juga merupakan hak bagi saksi untuk memperoleh itu, tetapi apabila hak ini tidak ditanyakan juga pada KPPS kita, tentu KPPS kita hanya melaksanakan tugas pemungutan suara di lokasi yang sudah ditentukan, ini yang harus kita pahami bersama,” beber Naafi.

Lantaran adanya paslon yang menggugat ke MK, maka pihaknya menunda penetapan gubernur-wakil gubernur Sumsel terpilih sampai adanya keputusan inkrah dari MK.

Yang jelas penetapan juga harus disesuaikan dengan proses hukum yang ada di Mahkamah Konstitusi. Jadi nanti Mahkamah Konstitusi akan menganggendakan jadwal persidangan terhadap apa yang sudah dilaporkan oleh pengguggat. Jadi KPU telah menyiapkan jawaban-jawaban saat persidangan nanti,” ujarnya.

Naafi mengatakan pihaknya telah melihat nomor register perkara gugatan yang diajukan salah satu paslon gubernur.

Setelah tidak lagi proses hukum di MK menyangkut pilgub Sumsel, setelah itu tidak lagi sudah disidangkan atau sudah ada keputusan hingga inkrah baru ditetapkan. Harus sudah ada keterangan di MK bahwa tidak ada perkara,” katanya.

Iya apabila tidak ada sengketa di MK setelah 3x24 jam bisa ditetapkan oleh KPU, iya hari ini, tetapi ada ya (gugatan ke MK)," imbuhnya.

Selain Pilgub Sumsel, Sejumlah pilkada Kabupaten/Kota lain juga ada yang mengajukan gugatan ke MK. Yakni Palembang, Banyuasin.

"Iya yang ada perkara di MK masih ditunda, sampai keluarnya putusan MK," pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]