Penetapan Harga Sawit Diundur, Kadin Bengkulu: Harga Harus Sesuai Aturan dan Cangkang Harus Masuk Dalam Penetapan Harga

Rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit pada Selasa (18/7) di salah satu hotel di kawasan pantai panjang tidak menemukan kata sepakat. Hal itu disebabkan lantaran Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Bengkulu memintak keputusan penetapan harga harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Tak hanya itu, Kadin Provinsi Bengkulu juga mendorong agar memasukan cangkang sawit sebagai variabel pendapatan dalam perhitungan harga tandan buah segar (TBS). Dimana harga TBS ditingkatan petani dapat naik.

Dikatakan Ketua Kadin Provinsi Bengkulu, Ahmad Irfansyah melalui Wakil Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan Kadin Provinsi Bengkulu, Arnof Wardin, rapat penetapan yang dihadiri dari berbagai lembaga dan instansi itu tidak menemukan kata sepakat dan penetapan harga TBS Kelapa Sawit diundur. Akibatnya harga sawit Bengkulu akan berpedoman pada penetapan harga lama. 

"Kita meminta penetapan harga kepala sawit harus sesuai Permentan dan Pergub agar pengawasan bisa diterapkan dengan ketat, sehingga efeknya kekuatan kepatuhan bisa dijamin dan bisa disanksi bagi perusahaan yang melanggar. Tidak seperti selama ini keputusan harga Kelapa sawit yang ditetapkan banyak tidak dipatuhi dan imbasnya petani semakin menjerit soal harga kepala sawit," tegas Arnof. 

Arnof menambahkan, pihaknya juga mendorong agar cangkang juga masuk dalam penetapan harga kali ini. Bukan tanpa alasan cangkang harus dimasukkan dalam indeks penetapan harga, dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2018, apabila produksi turunan kelapa sawit digunakan, maka hasil penjualannya harus diserahkan ke petani. 

"Saat ini cangkang sudah masuk dalam komoditas ekspor. Sehingga kita akan terus mendorong cangkang bisa masuk dalam penetapan harga. Sebab, komoditas cangkang sangat menjanjikan di pasar ekspor. Banyak negara ASEAN melihat cangkang yang dihasilkan Bengkulu lebih unggul dari provinsi lain di Sumatera," jelasnya. 

Intinya, lanjut Arnof, Kadin Provinsi Bengkulu ingin memasukkan cangkang sebagai item faktor penambah harga kelapa sawit. Selain itu, selama ini dalam proses penetapan hargapun belum sesuai prosedur seperti yang tertera dalam Permentan nomor 1 dan Pergub 64 tahun 2018. Padahal dalam aturan tersebut sudah diatur untuk cangkang.

"Kita juga mendorong Perusahaan Kepala Sawit yang tidak punya kebun untuk kerjasama dengan lembaga perkebun atau petani swadaya. Dalam waktu dekat kita akan kembali rapat tim satgas penetapan harga," ujarnya. 

Disini lain, Sub Koordinator Pengelolaan dan Pemasaran Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Yuhan Syahmeri menyampaikan, saat ini usulan penambahan cangkang dalam variabel penetapan harga TBS masih terus dikaji. 

"Kita berharap para manajemen PKS dapat menyetujuinya, sehingga perusahaan pengekspor cangkang dapat menaikan harga TBS berdasarkan perhitungan 2 persen dari nilai ekspor," terangnya. 

Dalam pertemuan penetapan harga TBS Kelapa Sawit hadir dari lembaga Kadin Provinsi Bengkulu, Asosiasi Petani Sawit, Gapki Bengkulu, perwakilan Dinas Tanaman, Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, perwakilan Biro Hukum da Biro Ekonomi Pemprov Bengkulu, Dinas Koperasi, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Selama, dan Bengkulu Utara.