PKS: Mandatory Spending Harus Ada di RUU Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani/Net
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani/Net

Interupsi yang menyoroti pentingnya mandatory spending dalam RUU Omnibus Law Kesehatan disorti oleh anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Netty menyayangkan kegundahan atas ketidakhadiran mandatory spending dalam anggaran belanja kesehatan yang diajukan oleh pemerintah.


Ia mengingatkan bahwa tantangan dalam membangun ketahanan kesehatan nasional sangatlah besar, terutama dalam hal infrastruktur rumah sakit, kekurangan tenaga kesehatan, dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam konteks tersebut, Netty Prasetiyani berpendapat bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan harus menyertakan mandatory spending sebagai bagian penting dari regulasi tersebut.

"Saya berpendapat keberadaan mandatory spending merupakan jaminan dan kepastian bahwa negara hadir untuk menjamin ketahanan kesehatan nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui sektor kesehatan" ujar Netty dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan V TS 2022  - 2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Netty Prasetiyani menekankan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional yang tak dapat diabaikan.

"Dalam rapat paripurna ini, saya meminta kepada para pimpinan DPR RI untuk mendorong pemerintah agar mengembalikan mandatory spending sebagai inti dari RUU Omnibus Law Kesehatan" tegas Netty.

Lebih lanjut, Politisi PKS itu meminta pimpinan DPR RI mengatensi pengeluaran dalam anggaran belanja kesehatan. Ia meminta hal itu dimasukkan kembali dalam RUU Kesehatan.

Ia juga berharap bahwa pemerintah dan DPR RI dapat bekerja sama untuk memastikan keberhasilan pembangunan sektor kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.