Pemkab Resmi Perketat Jam Kerja dan Apel Gabungan, Berikut Aturannya

Tangkapan layar surat edaran/Ist
Tangkapan layar surat edaran/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/404/BKPSDM-3/2023 tentang Jam Kerja dan Apel Gabungan di lingkungan Pemkab Lebong.


Dalam edaran itu, ada beberapa ketentuan. Salah satunya jam masuk kerja Senin-Kamis yang dimulai pukul 07.30 WIB, 12.00-13.00 WIB istirahat, dan pukul 16.00 WIB jam pulang kerja.

Sedangkan, untuk hari Jum'at jam masuk kantor pukul 07.30 WIB, 11.50-13.50 WIB jam istirahat, dan pukul 16.30 WIB jam pulang kerja.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin dalam edaran itu menjelaskan, khusus petugas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan seluruh puskesmas di Lebong tetap menerapkan 6 hari kerja, dengan jumlah jam kerja 37 jam 30 menit.

"Hari Senin-Kamis, masuk seperti biasa dan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB. Hari Jum'at jam pulang kerja 11.30 WiB, dan hari Sabtu jam kerja pulang pukul 13.00 WIB," terangnya.

Tak hanya itu, bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas luar daerah diberikan waktu untuk mengupload SPT 1 hari sebelum melakukan perjalanan dinas sampai dengan akhir tahun.

Sedangkan, ASN yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah diwajibkan untuk melakukan presensi minimal 1 kali (absen pagi, waktu kontrol, absen siang, atau absen sore) lalu mengupload SPT yang diberikan waktu untuk mengupload SPT terhitung tanggal SPT sampai 2 hari setelah melakukan perjalanan dinas.

"Pada saat melakukan kegiatan kedinasan yang mengakibatkan tidak dapat melakukan presensi di OPD masing-masing, maka dapat mengajukan agenda kegiatan kepada admin SIAP Dinas Kominfo-SP. Sehingga, dapat tetap melakukan presensi siang maupun sore dan tidak diperkenankan mengupload foto," lanjut sekda menjelaskan.

Tak hanya itu, seluruh ASN juga wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara online melalui aplikasi https://kinerja.bkn.go.id sesuai dengan jabatannya secara berjenjang/linier dan harus mengacu kepada perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, dan SKP atasan langsung.

"Seluruh ASN wajib mengisi mengisi aktivitas harian kerjanya secara online melalui aplikasi http://sikap.lebong.go.id," urainya.

Selain itu, bagi pejabat struktural yang menjadi atasan langsung disamping berkewajiban mengisi aktivitas harian kerjanya secara online juga berkewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap aktivitas yang dilakukan bawahannya secara online.

Kemudian, ASN yang tidak melakukan/terlambat presensi online maka tidak bisa mengisi aktivitas harian kerjanya secara online saat waktu presensi berlangsung, maka ASN melakukan presensi online pada jadwal berikutnya sehingga bisa mengisi aktivitas harian kerjanya secara online.

"Setiap tidak melaksanakan presensi online dan tidak mengisi aktivitas harian kerjanya secara online akan dipotong secara otomatis 25 persen dari presentase harian disiplin dan kinerjanya," cetus sekda.

Lebih jauh, ia juga meminta seluruh ASN Dinas/Instansi/Badan/Kantor, camat, lurah, Kepala SD-SMP-SMA-SMK dilingkungan Pemkab Lebong wajib mengikuti apel gabungan di halaman rumah dinas bupati Lebong per tanggal 17  tiap bulannya, jika tanggal 17 libur maka diganti dengan hari lainnya.

Lalu, bagi Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) khusus seperti Satpol PP, RSUD, Perhubungan, petugas kebersihan dan petugas cleaning servis masih tetap menggunakan pakaian kerja lapangan seperti biasanya.

"Penerapan absensi elektronik (finger print/face print) sebanyak empat kali melalui aplikasi SIAP, mengisi aktivitas harian melalui SIKAP, dan menyusun SKP melalui aplikasi kinerja berlaku tanggal 1 September 2023," demikian Sekda.