Terhitung Juli 2021 mendatang, Polres Lebong, turut juga menerapkan kebijakan wajib menyertakan surat keterangan sudah divaksin dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Pemkab Berjibaku Buka Posko Vaksinasi, Antusias Masyarakat Meningkat
- Polres Gelar Gerai Vaksin Keliling, Ratusan Warga Divaksin
- Kejar Target, Vaksinasi Bakal Dikebut Hingga Akhir November
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Lantas, AKP Lilik Sucipto, menjelaskan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan target Polri untuk meningkatkan capaian vaksinasi.
"Bagi yang ingin berurusan dengan pembuatan SIM di jajaran Polres Lebong agar melengkapi berkas yang diperlukan nanti,” katanya, Selasa (22/6).
Lebih jauh, ia menyatakan, dalam pengurusan SIM tetap harus melampirkan persyaratan sebelumya. Seperti foto copy KTP-el, KIR kesehatan, dan Psikologi.
"Persyaratan lain tetap. Tapi, tambahannya melampirkan sertifilasi Covid-19," ungkapnya.
Ia menuturkan. warga yang akan mengurus SIM harus menunjukkan sertifikat vaksin mulai hari ini. Jika tidak, maka warga tidak akan dilayani.
"Jadi kalau kami di Lantas ini semua yang datang ke Satpas itu kita layani semua, nanti yang screening di penjagaan depan. Kita nggak cek lagi yang bisa masuk memang yang sudah penuhi syarat, selain vaksin kan harus pakai masker dan lain-lain," tuturnya.
- Pemkab Berjibaku Buka Posko Vaksinasi, Antusias Masyarakat Meningkat
- Polres Gelar Gerai Vaksin Keliling, Ratusan Warga Divaksin
- Kejar Target, Vaksinasi Bakal Dikebut Hingga Akhir November