Sukseskan Pilkades 2021, Pemkab "Pamit" Dengan DPRD

Gedung DPRD Lebong/Ist
Gedung DPRD Lebong/Ist

Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar serentak tahun 2021 ini. Sebelum dimulai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong.


Surat itu tertuang dalam surat Bupati Lebong dengan nomor: 140/341/IV/2021 perihal Pilkades Serentak Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen.

Kadis PMDS Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso menyebutkan, surat yang dilayangkan ke pihak legislatif sebagai bahan pertimbangan DPRD membuat surat persetujuan secara tertulis tentang Pilkades sebagai tindaklanjut hasil hearing.

"Sekarang masih menunggu surat balasan dari DPRD Lebong. Apakah Pilkades sudah bisa dilaksanakan atau belum," ucapnya, Selasa (27/4).

Dalam surat dijelaskan, bahwa Perda Kabupaten Nomor 5 tahun 2016 tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Lebong, harus dibatalkan demi hukum. Sebab, selain interval waktu pelaksanaan juga berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan yang masih mengacu ke Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Sementara acuan terbaru Pilkades adalah Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 Pilkades.

Kemudian Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 Pilkades menyebutkan pada pasal 4 ayat 3 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu Pilkades secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati-Walikota.

"Dari dua poin itu dapat disimpulkan bahwa peraturan bupati dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan Pilkades 2021," tuturnya.

Namun demikian, ia mengaku Pilkades Serentak yang akan dihelat tahun ini wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Nanti akan dituangkan dalam Perbup," demikian Toso.