Bukan hanya Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil dua pejabat Pemda lain untuk diklarifikasi harta kekayaannya, Rabu (17/5).
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Mendadak Kasus Korupsi Bank BJB Meledak, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Baca Juga
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, membenarkan, pihaknya telah mengagendakan kegiatan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tiga orang penyelenggara negara dari tiga Pemda.
"Yaitu Walikota Pangkalpinang (Maulan Aklil), Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Adhy Karyono)" kata Ipi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (17/5).
Ketiganya akan diperiksa oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Klarifikasi dilakukan mulai 09.00 WIB," pungkas Ipi.