Mulai 1 Oktober, Tarif Disinsentif Diterapkan di 24 Pasar bagi Mobil yang Gagal atau Belum Uji Emisi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/Net
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/Net

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Sebanyak 24 lokasi pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya telah menerapkan tarif parkir tertinggi tersebut.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir ini mulai berlaku pada Minggu (1/10). Disinsentif tarif parkir ini untuk mendorong pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi, sehingga gas buang kendaraan sesuai aturan berlaku.

“Tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” kata Syafrin dikutip Senin (2/10).

Syafrin menjelaskan, tarif disinsentif ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat. Awalnya kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 pada jam pertama, dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.

“Berdasarkan Pergub, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya,” kata Syafrin.

Syafrin mengimbau kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraannya. Langkah ini dilakukan sebagai ikhtiar untuk menekan pencemaran udara yang mayoritas akibat gas buang kendaraan bermotor.

Adapun pelaksanaan uji emisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Masyarakat dapat melaksanakan uji emisi di berbagai tempat, mulai dari Dinas LH DKI Jakarta, sejumlah terminal besar, bengkel-bengkel agen tunggal pemegang merek (ATPM) hingga bengkel otomotif yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Berikut 24 pasar di bawah Perumda Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif bagi mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi kendaraan:

1. Glodok

2. Ciracas

3. Cibubur

4. Pramuka/Burung

5. Perumnas Klender

6. Pasar Baru

7. Johar Baru

8. UPB Tanah Abang Blok B

9. Tebet Barat

10. Pondok Labu

11. Senen Blok III

12. Sunter Podomoro

13. Tomang Barat

14. Grogol

15. Cengkareng

16. UPB Jatinegara

17. Kramat Jati

18. Rawabening

19. Enjo

20. Asem Reges

21. Santa

22. Ciplak

23. Klender SS

24. Pondok Bambu.