Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat (gercep) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri alias cegah tangkal (cekal) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
- Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku, Begini Pengakuan Gubernur Banten
- Reboisasi Tanam 1.000 Pohon, Mahasiswa Lebak Bergerak Cegah Bencana
- Promo Tiket Ferry Selama Januari 2025, Beli Online di Livin' by Mandiri, Dapat Cashback hingga 50 Persen
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Asep Guntur Rahayu mengaku, bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Larangan tersebut juga diterapkan kepada semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," jelasnya.
Menurut Asep Guntur Rahayu, larangan bepergian ke luar negeri tersebut tidak hanya diberlakukan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun juga bisa diterapkan kepada pihak dinilai penting dalam proses penyidikan.
"Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu," bebernya.
Seperti diketahui, KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," kata Ketua KPK
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ant)