Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membantah jika dirinya melarang aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, polisi, dan KPK untuk memeriksa kepala daerah.
- Rp 80 Miliar Bonus PNS Prov Siap Cair
- 20 Penyidik Polri Dipropamkan Atas Dugaan Kriminalisasi Dua Remaja
- Ketua JMSI: Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sesuai UU
Baca Juga
Menurutnya, komentarnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Inpektorat dihadiri Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kabareskrim dikutip tidak lengkap oleh media massa.
Akibatnya, perkataannya itu viral karena dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
"Saya lihat ada yang salah, mengutipnya dipotong. Jadi judulnya Mendagri minta agar kepala daerah tidak diselidiki. Saya tidak mengatakan seperti itu," jelas Mendagri Tito, Minggu (29/1).
Alhasil, lanjutnya, terjadi miss leading atau salah tanggap dalam pemberitaan.
Mantan Kapolri ini menuturkan, pada saat itu dirinya menjelaskan agar belanja pemerintah, termasuk pemerintah daerah bisa maksimal.
Ia menyebut pemerintah sudah seharusnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau PAD-nya meningkat, APBD-nya naik, maka kalau bisa belanjanya juga meningkat. Belanja yang optimal itu akan bergerak," sebutnya.
Dengan belanja maksimal, uang yang beredar di masyarakat juga banyak. Tak hanya itu, swasta juga bergerak untuk pertumbuhan ekonomi.
"Kalau belanjanya bisa maksimal, uang dari masyarakat, swasta bergerak maka pertumbuhan ekonomi akan membaik," ujarnya.
- Jatim Terpilih Sebagai Tuan Rumah HPN 2019
- Kapolda Baru Komitmen Jalankan Program Presisi Kapolri Di Bengkulu
- 11.349 WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soeta Sepanjang PPKM