Komisi II DPR RI menilai desakkan kepala desa (Kades) agar masa jabatannya menjadi 9 tahun perlu kajian mendalam dan komprehensif terlebih dahulu. DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu melakukan kajian mendalam.
- OJK Keluarkan Surat, Bank Bengkulu Terancam Menjadi BPR
- Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Donor Darah
- Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Baca Juga
"Saya sudah sampaikan aspirasi Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri. Saat itu saya meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan Kepala Desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun. Tentu perlu kajian yang mendalam melalui pertimbangan yang arif dan bijaksana,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin (30/1).
Menurut Politikus PAN ini, berbagai aspek mulai dari aspek sosial, politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain sebagainya harus dikaji. Itu agar didapatkan solusi terbaik dari berbagai aspirasi yang disampaikan Kades.
Sementara itu, dari sisi DPR sendiri, berbagai aspirasi, saran dan masukan yang telah disampaikan tentu akan menjadi perhatian untuk disikapi dan dicarikan jalan keluarnya.
“Oleh karenanya, DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," pungkasnya.
- Rp 80 Miliar Bonus PNS Prov Siap Cair
- Resmi Jabat Plt. Bupati BS, Gusnan: Inilah Perjalanan Sang Waktu
- 16 Pejabat Eselon II Dimutasi, Sekwan Dan Kepala DKP Berganti