Lima SPBU telah dilakukan pengecekan atau tera ulang alat ukur oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal Dinas Peeindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang selama periode bulan Agustus 2024 untuk mencegah adanya kecurangan.
- Agenda Khusus HUT ke-24 Banten, Pemprov Siapkan Acara Ziarah Hingga Zikir Akbar
- Harga Baru BBM Pertamina di Banten, Ini Rinciannya
- Tol Baru di BSD Sudah Dibuka, Serpong-Legok Masih Gratis
Baca Juga
Lima SPBU telah dilakukan pengecekan atau tera ulang alat ukur oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal Dinas Peeindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang selama periode bulan Agustus 2024 untuk mencegah adanya kecurangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati di Tangerang, Minggu, 1 September 2024.
Menurut Nur Hidayati, bahwa lima SPBU di Kota Tangerang telah dipastikan lulus uji tera.
"Kegiatan uji tera ini adalah upaya untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam takar timbangan di SPBU," jelas Nur Hidayati dalam keterangannya.
Adapun lima SPBU yang telah dilakukan uji tera selama periode Agustus 2024 yakni SPBU 34-15121 Sangiang Jaya Kecamatan Periuk, SPBU 34-15119 Kecamatan Benda.
SPBU 34-15102 Sudimara Timur Kecamatan Ciledug, SPBU COCO 34-15103 Panunggangan Kecamatan Pinang dan SPBU 34-15107 Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas.
Sementara itu, Disperindagkop UKM Kota Tangerang, menargetkan sebanyak 79 SPBU dilaksanakan uji tera dalam kurun waktu setahun sehingga proses dibagi dalam beberapa bulan.
"Kami juga biasanya melaksanakan uji tera di momentum penting seperti lebaran dan akhir tahun untuk memastikan kualitas ketepatan takaran timbangan di seluruh SPBU di Kota Tangerang,” beber Nur Hidayati.
Menurut Nur Hidayati, tidak hanya memastikan ketepatan timbangan, Pemkot Tangerang juga melakukan pengawasan terhadap administrasi seluruh SPBU di Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang juga membuka layanan pengaduan untuk seluruh masyarakat yang mendapati keberadaan SPBU bertindak nakal atau tidak sesuai tera dengan cara membuat laporan pengaduan ke nomor 0821-3582-7972 atau mengirim surel beralamat di [email protected]. (ant)