Usai mengumumkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penggeledahan di Gedung MA, Jumat (23/9).
- Ricky Ham Pagawak Terima Uang Rp 200 M, KPK Akan Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Parpol
- Pelaporan Investasi Telkomsel ke GoTo Belum Sampai di Meja Pimpinan KPK
- Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperberat, Sikap Febri Diansyah Memalukan
Baca Juga
Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik KPK hari ini melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (23/9).
Sebelumnya, sekitar pukul 10.22 WIB, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dia menyerahkan diri setelah diultimatum untuk kooperatif hadir ke KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan Sudrajad bersama sembilan orang lainnya sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (21/9).
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat dinihari (23/9).
Kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.