Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri didorong melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal. Evaluasi penting dilakukan menyusul adanya kasus pungutan liar (Pungli) dan penipuan oleh oknum internal yang mencederai dua instansi penegak hukum tersebut.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pimpinan KPK harus menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli dalam rumah tahanan (Rutan) KPK. Ia mengaku kaget dan prihatin atas Pungli yang terjadi.
"Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya," kata Didik, Kamis (22/6).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 Miliar. Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022.
Didik mengatakan, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Namun sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," tuturnya.
Peristiwa ini dinilai bukan hanya mencoreng wajah KPK saja. Tapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.