Kemenkuham Bengkulu Canangkan Pelayanan Publik Berbasih HAM

Sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).


Kegiatan yang digelar di Aula Soekarno pada Kamis (7/3), dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM dalam ini diwakili oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Gusti Ayu Putu Suwardani yang tergabung secara virtual. Kemudian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pengadilan Negeri, Kepolisian Daerah, Ombudsman, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu dan Kepala Bagian Hukum Kota Bengkulu serta Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. 

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu Santosa dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Kakanwil dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan Saksi  Yeni Puspita dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa menyampaikan, pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan persamaan perlakuan tidak diskriminatif serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan. 

"Seharusnya pelayanan publik tetap memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia, wanita hamil dan menyusui serta anak-anak," terangnya. 

Pada tahun 2023, lanjut Santosa, dua satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu telah mendapat penghargaan layanan publik berbasis HAM yakni LP Kelas IIA Bengkulu dan LPP Kelas IIB Bengkulu. "Semoga tahun ini setelah pencanangan, tahap penilaian, verifikasi dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan, pencananganan P2HAM merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Harapannya satuan kerja di Bengkulu dapat menjadi role model Pelaksanaan P2HAM bagi pemerintah daerah Kota/Kabupaten.

”Mohon bantuan Kakanwil dan Para Pimti Pratama agar Kanwil Bengkulu dan jajaran dapat fokus memenuhi indikator standar pelaksanaan P2HAM. Sarana prasarana harus tetap disediakan bagi kelompok rentan yang akan mendapatkan pelayanan.  Bagi satuan kerja yang belum mendapatkan penghargaan P2HAM tahun ini akan dibina dan dilakukan pengawasan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Dengan menandatangani Deklarasi Pencanangan P2HAM ini, harapannya dapat membangun perspektif baru dalam akselarasi pelayanan publik terbaik berbasis HAM, sehingga masyarakat secara langsung dapat menerima manfaatnya. Usai Pencanangan P2HAM acara dilanjutkan dengan pelaksanaan Diseminasi dan Penguatan HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.