Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Mendadak Kasus Korupsi Bank BJB Meledak, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut dalam keterangaj tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).
Adapun 4 orang saksi yang diperiksa, yakni:
1.FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta.
2.MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk.
3.PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI).
4.TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan enam tersangka dugaan korupsi proyek ini.
Tidak menutup kemungkinan pihak swasta lain juga akan diperiksa oleh Kejagung dalam mengusut dugaan kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo membuat Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dan ditahan. Ditaksir kerugian dari proyek ini sekitar Rp 8 triliun.