Petinggi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Berharap Pihak-pihak yang Dipanggil Jadi Saksi Kooperatif
- KPK Resmi Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif dan 5 Kepala Dinas
- KPK Cekal Lima Orang Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (30/11), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (30/11).
Dua orang yang dipanggil sebagai saksi, yaitu Cecep Kurniawan selaku Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf khusus (Stafsus) Logistik PT SMS; dan Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT SMS.
KPK pada Jumat (2/9) mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Bahkan, anak kandung tersangka Sarimuda, yakni Surya Perdana Wicaksana diduga menerima aliran dananya hingga miliaran rupiah.
Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis (24/11) dan Jumat (25/11).