Protes Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) ulang, yang intinya menuding ada permasalahan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses tahapan itu, dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, tudingan Prima sama sekali tak berdasar, karena pihaknya telah menjalankan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran pemilu Prima.
Putusan Bawaslu terhadap laporan Prima ida pokoknya memerintahkan KPU untuk menjalankan verifikasi administrasi perbaikan dan verfak ulang.
“KPU bekerja sesuai aturan. Dalam situasi ini KPU melaksanakan Putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (18/4).
Maka dari itu, Hasyim menegaskan bahwa klaim atau tudingan Prima yang menyebut ada dugaan pola kerja KPU daerah yang tidak profesional dan teliti, bukan berarti mengubah temuan di lapangan.
Dalam arti, hasil verifak Prima yang dikerjakan KPU, apakah nanti hasilnya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), itu sesuai dengan temuan petugas KPU daerah di lapangan.
“Dan bahwa situasi di lapangan KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui, dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan,” demikian Hasyim menegaskan.