Kejaksaan Agung (Kejagung) menggarap dugaan korupsi penyediaan stok gula impor periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Terbaru, tiga orang pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa sebagai saksi.
- Menko Marves: Ekonomi Indonesia Stabil saat Covid-19 Karena Peran Kades
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Bersama Pemkab Benteng Siap Majukan Daerah
- Kakanwil Kemenkumham Dorong Pj Walikota Bengkulu Daftarkan Semua Merek Produk Kekayaan Intelektual
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/10).
"Mereka adalah HR (Kabag Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, AS (Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI), dan REZT (Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI)," kata Ketut.
Pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Seperti diberitakan, Kejagung menaikkan status dugaan korupsi penyediaan stok gula impor periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
- Ikuti Instruksi Kemenkes, Begini Besaran Tarif PCR Di RS Bhayangkara
- Kepala BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Besar Terjadi Selama Musim Peralihan, Tetap Waspada
- KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, TNI Hingga Basarnas Diminta Optimalkan Pencarian