Garap Dugaan Korupsi Impor Gula Periode 2015-2023, Tiga Pejabat Kementan dan Kemendag Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana/RMOL
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana/RMOL

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggarap dugaan korupsi penyediaan stok gula impor periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Terbaru, tiga orang pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa sebagai saksi.


Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/10).

"Mereka adalah HR (Kabag Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, AS (Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI), dan REZT (Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI)," kata Ketut.

Pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Seperti diberitakan, Kejagung menaikkan status dugaan korupsi penyediaan stok gula impor periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).