Dugaan Penggelapan Uang Pensiun Guru SD, Polisi Periksa Ketua Koperasi Betik Gawi

Pemeriksaan Ketua Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto/RMOLLampung
Pemeriksaan Ketua Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto/RMOLLampung

Ketua Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto dan Sekretarisnya Jamarni rampung menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, pada Selasa (1/11).


Joko diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan uang pensiun ratusan pensiunan PNS guru SD Negeri di Kota Bandar Lampung.

Pemeriksaan Joko dan sekretarisnya ini setelah lima kali jadwal pemeriksaan diubah dengan alasan terlapor masih butuh waktu lengkapi berkas yang diminta penyidik. Seperti berita acara serah terima jabatan antar pejabat koperasi, SPJ per tiap tahun, persetujuan anggota ajukan pinjaman dan sebagainya.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, pemeriksaan Joko merupakan langkah lanjutan dari kasus yang sempat viral di media sosial karena puluhan pensiunan guru SDN tersebut jauh-jauh ke Bandung demi curhat derita mereka ke pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dua hari selanjutnya, dikawal PH Putri Maya Rumanti & Partners, ratusan korban tersebut langsung membuat laporan polisi ke Polda Lampung. Para terlapor pada kasus Koperasi yang bernama resmi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Betik Gawi Disdik Kota Bandar Lampung tersebut dinilai para korban telah melanggar empat pasal sekaligus.

Yakni Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 372 tentang penggelapan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Koperasi Simpan Pinjam.

Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Lampung, Kompol Rossef Efendi membenarkan pemeriksaan Ketua Koperasi Betik Gawi dan sekretarisnya.