Dugaan Korupsi Layanan Sampah DLHK Kota Tangsel, Kejati Banten Bongkar Ini

ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am)
ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten gerak cepat meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2024.


Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna dalam keterangannya di Serang, Banten, Selasa (4/2/2025).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Rangga Adekresna.

Rangga Adekresna menyebutkan, bahwa pada 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Sedangkan pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00.

"Perincian biaya item pekerjaan, yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.00," jelas Rangga Adekresna.

Namun, kata Rangga Adekresna, dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa.

"Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah," ungkapnya.

Hal itu mengingat, kata Rangga Adekresna, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar," pungkasnya. (ant)