Calon Bupati Serang Nomor urut 1 Andika Hazrumy blak-blakan mengaku pasrah menerima apapun hasil dari putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- RSUD Cilograng Segera Beroperasi, Bikin Warga Lebak Semringah
- Jangan Resah, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Hak dan Gaji Sesuai Ketentuan
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Andika Hazrumy dalam keterangannya seusai pelantikan pengurus Karang Taruna Kota Serang, di Serang, Banten, Selasa (4/2/2025).
"Apapun keputusannya nanti akan kita terima," kata Andika Hazrumy.
Andika Hazrumy mengungkapkan, bahwa gugatan yang di layangan ke MK sudah berdasarkan fakta dan bukti di lapangan. Dan saat ini hanya tinggal menunggu hasil dari keputusan tersebut.
"Kita sudah berikhtiar sampai di tingkat MK, proses sudah dilalui. Jadi apapun hasilnya harus diterima jangan lagi bikin gaduh," jelasnya.
Andika Hazrumy pun menegaskan bahwa MK merupakan jalan terakhir ketika semua proses telah ditempuh.
Seperti diketahui, pasangan Andika-Nanang memperoleh sebanyak 254.494 suara. Sementara pasangan nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas memperoleh suara sebanyak 598.654 suara
Sementara itu, pada dokumen materi gugatan yang diperoleh dalam pokok permohonannya, pasangan Andika-Nanang mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas telah melakukan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).
"Pelanggaran yang bersifat TSM yang secara signifikan dilakukan oleh calon nomor urut 02 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024," demikian dalam salah satu pokok permohonan pasangan Andika-Nanang yang dikutip dari laman MK RI.
Sedangkan untuk putusan dismissal gugatan Pilkada Kabupaten Serang akan diputuskan Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB. (ant)