Dua anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Kedua anak buah Cak Imin yang dimaksud, yaitu Muhammad Kadafi selaku anggota DPR RI Fraksi PKB, dan M. Dawam Rahardjo selaku Bupati Lampung Timur.
Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Karomani (KRM) selaku Rektor Unila oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (23/11).
Selain kedua orang itu, tim penyidik juga mengagendakan pemanggilan seorang saksi lainnya, yakni Sihono selaku wiraswasta.
"Ketiga saksi tidak hadir dan penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis sore (24/11).
Sebelumnya, di tempat dan waktu yang sama, tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Musa Ahmad selaku Bupati Lampung Tengah; M. Alzier Dhianis Thabrani selaku swasta; dan Thomas Azis Riska selaku swasta.
Para saksi tersebut hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka KRM untuk meluluskan calon maba. Selain itu, para saksi juga dicecar tim penyidik terkait dengan aliran uang tersangka Karomani ke beberapa pihak.