Menanggapi pernyataan pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma terkait pihak BKD mengakui perbuatannya melakukan salah input rekening anggaran UHC sebesar Rp 450 juta dan Rp 50 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan. Dimana belanja BPJS Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) itu, seharusnya terinput pada Belanja BPJS untuk para ASN.
- Kegiatan Reses Dewan Seluma Jadi Temuan BPK RI Senilai Rp 133 Juta
- Penanganan Korupsi DPRD Seluma, Polda Bengkulu Diminta Jangan Tebang Pilih
Baca Juga
Menanggapi pengakuan salah rekening itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Yupan Ahyadi mengungkapkan, diriny sangat menyanyangkan masih lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di BKD dalam Penatausahaan dan Pengelolaan Keuangan. Maka itu dirinya meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda), untuk memberikan pelatihan ulang terhadap staf maupun pejabat esolon BKD.
"Sekda harus melakukan pelatihan ulang, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, jangan sampai alasan salah input ada yang menjadi korban, anggaran yang sudah di sahkan mala hilang," ujar Kader PAN Seluma itu, Selasa (13/11).
Dalam menanggapi hal ini, pihaknya yakni dari Komisi III DPRD Seluma bakal memanggil pihak BKD untuk dilakukannya hearing karena BKD diduga telah mengangkangi hasil rapat Badan Anggaran (Banggar).
Terpisah, Dikatakan Ketua DPRD, Nofi Eriyan Andesca bahwa anggaran UHC sebesar Rp 450 juta dan Rp 50 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (ABPD-P) Tahun Anggaran 2023 saat ini telah dikembalikan anggarannya kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.
"Informasi dari Sekda, bahwa anggarannya sudah dikembalikan ke DPA Dinas Kesehatan, karena kemaren dipindahkan oleh BKD untuk pembayaran hutang BPJS untuk ASN," terang Ketua DPRD.
- Bupati Seluma, Sekda & 3 Pejabat Pemkab Seluma Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTT
- Ini Aturan Presiden Dalam Penurunan Stunting
- Soal Dana Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar, Ketua DPRD: Kami Tidak Pernah Bahasnya Di APBDP TA. 2023