Sidang Kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, kembali digelar pada Senin pagi (12/2) digelar di pengadilan Tipikor Bengkulu. Dalam sidang kali ini agendanya pemeriksaan saksi.
- Ini Aturan Presiden Dalam Penurunan Stunting
- Soal Dana Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar, Ketua DPRD: Kami Tidak Pernah Bahasnya Di APBDP TA. 2023
- Ini Daftar Temuan 17 Paket Dinas PUPR Seluma Oleh BPK RI
Baca Juga
Dimana saksi yang dihadirkan oleh Jakaa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Bupati Kabupaten Seluma, Erwin Oktavian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatem Seluma Hadianto, Kepala BAdan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, kabud Perbendaharaan BKD Pemkab Seluma dan mantan kepala BPBD Seluma periode 2019-2022.
Dalam persidangan itu, Bupati Seluma Erwin Oktavian mengenakan baju kemeja putih celana jeans warna biru. Sedangkan Sekda Hadianto mengebakan kemeja biru dan celana waena hitam. Kelima saksi itu sebelum memberikan kesaksi dilakukan pengambilan sumpah dihadapan majelis hakim.
Bupati Seluma Erwin Oktavian, Sekda Pemkab Seluma Hadianto, Kepala BKD Sumiati dan 2 pejabat Pemkab Seluma duduk di kursi persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Diketahui dalam berita sebelumnya, kasus dugaan korupsi BPBD Kabupaten Seluma itu menelan anggaran sekitar Rp 4,2 Miliar, dan dalam penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu ditetapkan sebanyak 12 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus BTT BPBD Seluma.
Dari penyidikan yang dilakukan terhadap 12 tersangka, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, diketahui kerugian negara mencapai Rp 1,8 Miliar pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
- Ini Aturan Presiden Dalam Penurunan Stunting
- Soal Dana Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar, Ketua DPRD: Kami Tidak Pernah Bahasnya Di APBDP TA. 2023
- Ini Daftar Temuan 17 Paket Dinas PUPR Seluma Oleh BPK RI