Dewan Pers Dibuat Terkejut, Draf RUU KUHP Disetor ke DPR Tanpa Ada Dialog

Audiensi Dewan Pers bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta Selatan/RMOL
Audiensi Dewan Pers bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta Selatan/RMOL

Dewan Pers terkejut dengan proses pembahasan RUU KUHP. Sebab, draf RUU KUHP yang digodok pemerintah hingga sampai ke meja DPR RI dianggap tidak melibatkan publik dan insan pers.


Padahal, RUU KUHP pernah dibahas bersama dengan insan pers pada tahun 2019 lalu. Saat itu, pemerintah melibatkan insan pers untuk melakukan pembahasan intensif mengenai beberapa pasal di RUU KUHP.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam acara audiensi Kementerian Hukum dan HAM bersama Dewan Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

“Terus terang kami surprise. Karena apa? (tahun) 2019 (Dewan Pers) menyerahkan catatan kepada Ketua DPR, MPR, ada beberapa catatan terkait pembahasan menyangkut pers. Persoalan muncul ter-delay. Sampai hari ini kami tidak pernah ada keterlibatan untuk tindak lanjut dari apa yang dibahas (dalam RUU KUHP)," kata Agung.

Dikatakan Agung, Dewan Pers sempat kesulitan mendapat akses terhadap draf RUU KUHP yang diserahkan kepada DPR RI. Oleh karenanya, Dewan Pers meminta pemerintah terbuka mengenai isi dari RUU KUHP terbaru.

"Kami agak kesulitan mendapatkan akses. Kami juga mendapatkan sumber itu kelimpungan. (saat mendapat bahan), Dewan Pers dengan teman-teman media melihat, apakah itu betul draf final atau bukan?" tuturnya.

"Yang jadi catatan Dewan Pers, adalah soal kebebasan pers, dan kemerdekaan pers. Ini menjadi catatan yang kami sampaikan,” tutupnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.