Berkat Sikat 4 Narapidana, KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp2,1 miliar yang berasal dari setoran uang pengganti dan uang denda dari empat terpidana kasus korupsi.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna.

Berikutnya Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini; dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi.

"Besaran setoran adalah Rp2,1 miliar," kata Ali kepada wartawan, Selasa (23/4).

Untuk kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti kata Ali, dinyatakan lunas.

Sedangkan terkait pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi juga lunas dibayarkan, sedangkan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.

"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," pungkas Ali.