Delapan Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dikenakan sanksi akibat melakukan sejumlah pelanggaran.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Asisten Pengawasan Kejati Jabar, Dedie Tri Haryadi merincikan satu jaksa yang melakukan pelanggaran disanksi dengan kategori ringan, enam jaksa disanksi dengan kategori sedang, dan satu jaksa sisanya disanksi kategori berat.
Selain jaksa, terdapat tiga orang yang bertugas di bagian tata usaha yang disanksi dengan kategori berat.
"Jenis hukumannya, untuk 1 jaksa dihukum ringan, 6 jaksa dihukuman sedang, dan 1 jaksa dijatuhi hukuman berat. Sementara tiga orang yang di tata usaha dijatuhi hukuman berat," kata Dedie saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar, di Kejati Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/12).
Dedie menjelaskan, sanksi kategori ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara untuk sanksi kategori sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
"Lalu sanksi kategori berat berupa pemberhentian," jelasnya.
Selain itu, Kejati Jabar juga menerima 26 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin, tindak penyalahgunaan narkotika sampai penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa.
"Kategorinya untuk terkait pelanggaran disiplin pegawai, perbuatan tercela, terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan terkait dengan penanganan perkara," pungkasnya.