Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menemukan 25 hektare ladang ganja di Aceh. Penemuan itu merupakan hasil pendalaman kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Alhamdulillah, THR ASN dan Honorer Cair Hari Ini
- Mudik Gratis di Tangerang, Pendaftaran Sampai 27 Maret 2025
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan pendalaman kasus itu sudah berjalan dari Juli lalu. Dari kasus tersebut ditemukan barang bukti ganja sebanyak 270 kilogram ganja kering.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Krisno seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 18 Agustus 2022.
Krisno menjelaskan, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total sembilan ladang ganja. Adapun ladang tersebut berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
“Masing-masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dirtipid narkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujar Krisno.
Dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.