Pencegahan terjadinya kasus penyimpangan serta penyalahgunaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) menjadi fokus Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung.
- Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Harta Kekayaan Pj Wali Kota Tangsel Tabrani Fantastis, Berikut Rinciannya
- Azwar Anas Dikabarkan akan Dilantik Jadi MenPAN-RB
Baca Juga
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono mendorong penyelenggara PUB dan UGB lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Terlebih, saat ini sedang marak kasus penyimpanan.
"Kepercayaan masyarakat tergerus akibat adanya kasus kemarin (ACT), kita harus kembalikan kepercayaan itu," kata Tono saat menghadiri Sosialisasi Izin PUB dan UGB Tingkat Kota Bandung di Hotel Grand Asrilia, Kamis (14/7).
Diakuinya, PUB memiliki potensi besar dalam penanganan kesejahteraan sosial. Untuk itu, Tono menyebut PUB harus dikawal, khususnya saat pengajuan perijinannya agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu.
"Tidak mungkin Pemda menyelesaikan permasalahan sosial dengan APBD, salah satu harapannya dari PUB," kata dia Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar Jumat (15/07).
Di samping itu, Tono mengajak seluruh stakeholder yang menyelenggarakan PUB dan UGB untuk berkolaborasi menyelesaikan permasalahan sosial di Kota Bandung.
"Pencegahan praktik penipuan salah satu tugas Dinsos, maka kami minta seluruh stakeholder dapat membantu pemerintah mendeteksi praktik ilegal," tuturnya.
Sementara Pengelola Data SDS Kementerian Sosial RI Moch. Hanifa Yulifian mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan penyelenggaraan UGB atau PUB.
“Kebijakan Kemensos RI perlu dipahami bersama sehingga tercipta sinergitas, keseragaman dan keharmonisan dalam setiap pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan UGB atau PUB,” tuturnya.
Selain itu, Hanifa menyebut, kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan terkait penyelenggaraan UGB dan/atau PUB perlu ditingkatkan.
Sebab, PUB dan UGB telah diatur dalam Permensos No. 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan UGB dan Permensos No. 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PUB.
"Kegiatan berhadiah seperti ini harus diawasi, agar masyarakat tidak mudah tertipu oknum penyelenggara UGB dan PUB yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Sosialisasi tersebut dihadiri 250 orang yang terdiri dari lembaga, yayasan, LKS, Pelaku Usaha dan OPD serta Kecamatan se-Kota Bandung.